Ini Dia Syarat Kartu AK1 (Kartu Kunung).


Created At : 2013-09-17 05:12:36 Oleh : Konten tidak tayang di depan Dibaca : 5405
Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri pada instansi pemerintah maupun swasta, Kartu AK1 (Kartu Kuning) menjadi salah satu berkasnya. Dan inilah syarat-syarat pembuatan kartu kuning :
1. Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
2. Foto Copy KTP yang masih berlaku 1 lembar
3. Foto copy Ijazah dari pertama sampai dengan terakhir.
Setelah berkas-berkas siap, silahkan datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang di Jalan Kartini No. 1 B Magelang (Sebelah Barat Alun-alun Kota Magelang) kemudian masukan berkas kedalam Stopmap, mendaftar di Ruang BKO kemudian tunggu beberapa saat. Pengurusan Kartu AK1 (Kartu Kuning) tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS. Untuk informasi lebih lanjut hubungi 0293 362423.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara