LAYANAN SOSIAL TANDA DAFTAR BAGI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)


Created At : 2016-01-12 05:39:38 Oleh : Disnakersostrans Konten tidak tayang di depan Dibaca : 644
LAYANAN SOSIAL TANDA DAFTAR BAGI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Permasalahan kesejahteraan sosial yang terjadi saat ini semakin kompleks. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih adanya masyarakat yang belum terpenuhi hak-hak atas kebutuhan dasarnya secara layak. Akibatnya, masyarakat akan terus mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Pada saat ini banyak terdapat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terutama di wilayah Kabupaten Magelang sebagai salah satu solusi untuk membantu meyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa “Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”. Fungsi utama LKS tersebut adalah menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk memecahkan masalah dan atau memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat mampu mencapai tingkat keberfungsian sosialnya.
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam penyelenggaraannya wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya yang telah diatur dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial , Pasal 57 PP RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selanjutnya ditindak lanjuti dengan Permensos RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Perbup Magelang Nomor 23 Tahun 2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesejehteraan sosial (LKS) dengan cakupan wilayah Kabupaten         Magelang wajib untuk mendaftarkan lembaganya pada  Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang;
2. Setiap LKS mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri dengan :
a. AD dan ART LKS/Orsos
b. Memiliki ijin domisili dari desa/kelurahan
c. Memiliki struktur organisasi 
d. Memiliki alamat sekretariat yg jelas dan tetap
e. Memiliki Program & Kegiatan Penyelenggaraan Kesos
f. Memiliki Modal kerja utk pelaksanaan kegiatan
g. Memiliki Sumber daya manusia
h. Memiliki kelengkapan sarpras
i. Akta Pendirian berupa akta notaris yg telah disahkan Kemenhumham 

Demikian informasi mengenai pendaftaran Lembaga Kesejahetraan Sosial (LKS), semoga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat. Namun demikian, kami menyadari masih banyak kekurangan dari informasi yang telah kami sampaikan ini, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pelayanan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, Jalan Kartini 1 B Magelang, telp. (0293) 362423 atau lewat email potyansoskabmgl@gmail.com

Download UU No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Download UU Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Download Permensos RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara