Profile


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bpmppt Konten tidak tayang di depan Dibaca : 6190
PROFIL DINAS TENAGA KERJA SOSIAL DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN MAGELANG

I.  DASAR HUKUM
A.  Dasar Hukum Berdirinya Organisasi :
 1.  Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan Pokok Ketenagakerjaan.
 2.  Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Ketransmigrasian.
 3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
 4.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
 5.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
 7.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.
 8.  Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain.
 9.  Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Unit Pelaksana Teknis Badan Dan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
II. Letak Geografis
A. Letak Geografis
   Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, sampai saat ini masih bertempat di wilayah Kota Magelang, yaitu di Jalan Kartini Nomor 1B Magelang Telepon : (0293) 362423, Email : nakersostrans.kabmgl@gmail.com website : disnaker@magelangkab.go.id
III. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi organisasi Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi adalah sebagai berikut :
a. Tugas
   Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah.  Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok ”Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang ketenagakerjaan, sosial dan ketransmigrasian berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan”.
b. Fungsi
   Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang menurut Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang mempunyai fungsi  sebagai berikut :
   1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
   2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
   3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
   4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Aspek stratejik organisasi/peran organisasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang mempunyai aspek stratejik atau peran yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan masyarakat Kabupaten Magelang yang ”Semanah”, diantaranya :
1. Pembinaan dan penempatan tenaga kerja.
2. Pengawasan dan Perlindungan terhadap tenaga kerja.
3. Pembinaan Hubungan industrial yang harmonis diantara pekerja dan pengusaha serta pemerintah (Tripartit).
4. Merehabilitasi kehidupan sosial masyarakat.
5. Memberikan pelayanan sosial serta mengembangkan potensi sosial masyarakat.
6. Mengatasi permasalahan penyebaran serta peningkatan kesejahteraan penduduk lewat program transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan, sosial dan ketransmigrasian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
A. Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi :
1. Kepala
2. Sekretariat, terdiri dari :
   a. Subbagian Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (Renmonevlap).
   b. Subbagian Keuangan.
   c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Hubungan Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HKPTK) terdiri dari :
   a. Seksi Syarat Kerja dan Hubungan Industrial.
   b. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan.
4. Bidang Pembinaan dan Penempatan Kerja, terdiri dari :
   a. Seksi Pembinaan Ketenagakerjaan.
   b. Seksi Produktifitas Tenaga Kerja.
   c. Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja.
5. Bidang Transmigrasi, terdiri dari :
   a. Seksi Penyuluh Ketransmigrasian.
   b. Seksi Penempatan Ketransmigrasian.
   c.Seksi Evaluasi dan Kerjasama Antar Daerah.
6. Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Sosial.
   a. Seksi Asistensi Sosial.
   b. Seksi Rehabilitasi Sosial.
7. Bidang Potensi dan Pelayanan Sosial
   a. Seksi Potensi Sosial.
   b. Seksi Pelayanan Sosial.
8. UPT Balai Latihan Kerja
   a. Kasubag Tata Usaha
9. Kelompok Jabatan Fungsional.
   a. Pengantar Kerja.
   b. Mediator Hubungan Industrial.
   c. Penggerak Swadaya Masyarakat.
   d. Insruktur
B. Sekretariat sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.
C. Bagian Tata Usaha dan Bidang-bidang sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.
D. UPT Balai Latihan Kerja sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.
E. Sub-sub Bagian sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
F. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
{jcomments off}
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara