Fasilitasi Sertifikasi Halal


Created At : 2017-04-17 00:00:00 Oleh : PUJIANTO Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1040

Halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat modern dewasa ini. Sudah semakin banyak masyarakat, terutama muslim,  yang lebih selektif  dalam memilih makanan dan minuman yang sesuai dengan standar halal untuk mereka konsumsi. Dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal mereka berharap akan mendapatkan keridaan dari Tuhan, Allah SWT.

Tuntutan konsumen akan makanan dan minuman halal ini kemudian mendorong industry makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi halal ini, industry kecil biasanya terkendala oleh biaya sertifikasi yang berkisar antara 2,5 – 4 Juta Rupiah. Untuk mengatasi hal itu, maka dinas perindustrian dan tenaga kerja tahun 2017 ini kembali memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 10 industri kecil makanan dan minuman di Kabupaten Magelang, diantaranya : grubi, roti manis, olahan labu, rengginan, permen tape, olahan tape, keripik salak, keripik tempe dan bumbu kari jepang. 

Rangkaian dari kegiatan fasilitasi halal ini diawali dengan sosilaisasi sertifikat jaminan halal di kantor Disperinaker Kabupaten Magelang yang diikuti oleh 10 Industri Kecil Makanan yang akan mendapatkan fasilitasi.  Setelah itu kemudian diadakan kunjungan ke masing-masing IKM oeh tim auditor dari LPPOM MUI Jawa Tengah didampingi tim dari Disperinaker Kabupaten Magelang.  Setelah dinyatakan lolos oleh komisi Fatwa dari MUI Jawa Tengah maka akan keluar nomor dari sertifikasi halal untuk tiap-tiap IKM. seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dilaksanakan sepanjang bulan Maret 2017 lalu.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara