Moratorium Penempatan TKI di Kawasan Timur Tengah


Created At : 2016-09-15 04:29:14 Oleh : Disnakersostrans Kab Magelang Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 325
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 221 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan dinegara-negara kawasan timur tengah. Maka untuk waktu yang belum ditentukan pengiriman CTKI ke kawasan tersebut ditiadakan. Adapun negara tersebut meliputi ; 
1. Aljazair
2. Arab Saudi
3. Bahrain
4. Irak
5. Iran
6. Kuwait
7. Lebanon
8. Libya
9. Maroko
10. Mauritania
11. Mesir
12. Oman
13. Pakistan
14. Palestina
15. Qatar
16. Sudan Selatan
17. Suriah
18. Tunisia
19. Uni Emirat Arab
20. Yaman
21. Yordania
Dengan demikian bagi masyarakat yang mendapat informasi atau ditawari bekerja di kawasan timur tengah tersebut untuk menolak atau berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang di Jalan Kartini No. 1 B Kota Magelang atau di nomor telepon 0293 362423.{jcomments off}

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara