Pendaftaran Organisasi Sosial Bidang Kesejahteraan Sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial


Created At : 2014-01-20 00:33:21 Oleh : Disnakersostrans Kab Magelang Informasi Publik Dibaca : 761
Pendaftaran Organisasi Sosial Bidang Kesejahteraan Sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial

Dasar :
1.Pasal 46 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 
2.Pasal 57 Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
3.Permensos RI Nomor 1984 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
4.Perbup Magelang Nomor 23 Tahun 2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Seluruh Organisasi Sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesejehteraan sosial (LKS)dengan cakupan wilayah Kabupaten Magelang wajib untuk mendaftarkan lembaganya pada  Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang;
2.Setiap LKS mengisi formulir pendaftaran sebagaimana terlampir yang dilampiri dengan :
a AD dan ART LKS/Orsos
b Memiliki ijin domisili dari desa/kelurahan
c Memiliki struktur organisasi 
d Memiliki alamat sekretariat yg jelas dan tetap
e Memiliki Program & Kegiatan Penyelenggaraan Kesos
f Memiliki Modal kerja utk pelaksanaan kegiatan
g Memiliki Sumber daya manusia
h Memiliki kelengkapan sarana dan prasarana
i Akta Pendirian berupa akta notaris (telah disahkan Kemenhumham bagi yg sdh berbadan hukum){jcomments off}
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara