PROSES PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI
Dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat masih banyak kita jumpai anak-anak yang hidup dalam kondisi yang tidak menguntungkan, dimana banyak ditemui anak jalanan, anak terlantar, dan anak yatim piatu dengan berbagai permasalahan yang kompleks yang memerlukan penanganan, pembinaan dan perlindungan, baik dari pihak Pemerintah maupun masyarakat. Sebagai komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak–hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Untuk itu maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (
link PP No 54 Tahun 2007), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (
link Permensos No 110/HUK/2009).
Penetapan pengangkatan anak merupakan wewenang Pengadilan, namun demikian ada salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapat izin dari Menteri Sosial dan atau kepala instansi sosial (Pasal 13 huruf m PP Nomor 54 Tahun 2007). Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang sebagai instansi ditingkat kabupaten mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi warga masyarakat Kabupaten Magelang yang akan melakukan pengangkatan anak untuk mendapatkan izin pengangkatan anak dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin pengangkatan anak, kami hanya mempunyai kewenangan untuk memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan izin pengangkatan anak dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Berkaitan dengan tugas tersebut, maka akan kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pengangkatan anak, khususnya tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA) untuk mendapatkan izin dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Pengangkatan Anak terdiri atas:
a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia yang meliputi :
| | 2) pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi : |
c. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, meliputi:
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
Perlu kami sampaikan bahwa tujuan pengangkatan anak semata-mata hanya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan, besar harapan kami, informasi ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat, khususnya yang akan melakukan pengangkatan anak. Namun demikian, kami menyadari masih banyak kekurangan dari informasi yang telah kami sampaikan ini, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pelayanan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Magelang, Jalan Kartini 1 B Magelang, telp. (0293) 362423 atau lewat email potyansoskabmgl@gmail.com.
Created At : 2014-08-12 02:21:39 Oleh : Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1444